Dirjen Perhubungan Laut: Tingkatkan Pengawasan Pelayaran !

JAKARTA – MARITIM : Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) R Agus H Purnomo ingatkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pelayaran. Lewat Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut & Pantai (KPLP) dikeluarkan Telegram berisi Instruksi Dirjen Hubla kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing.

Read More

Instruksi ini tertuang dalam telegram No. 55/PHBL-2019 pada 27/08/2019 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, serta para Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia. Menurut Direktur KPLP Ahmad, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari kecelakaan kapal berupa tubrukan, tenggelam, kandas, dan terbakar yang terjadi akhir-akhir ini. Ujar Ahmad Kamis lalu: “Untuk itu Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran hingga lebih awas dan sigap dalam bertugas”.

Pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga harus ditingkatkan. Khusus bagi kapal-kapal penumpang, kapal RoRo Penumpang, serta kapal-kapal lain sesuai dengan ketentuan Permenhub Nomor PM.82 Tahun 2014 yang mempertimbangkan kondisi cuaca serta aspek keselamatan lainnya.

Demikian juga dengan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang yang harus diawasi dengan baik, untuk memastikan jumlah penumpang tak melebihi kapasitas yang diizinkan sesuai dengan daftar penumpang, serta memastikan tidak adanya barang bawaan yang berbahaya dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Lebih jauh diuraikan: “Tak kalah penting adalah mengingatkan para Nakhoda dan Operator Kapal, guna menjaga stabilitas kapal, agar dipastikan penumpang tidak berada di dalam kendaraan ketika di atas kapal RoRo dan memastikan kendaraan-kendaraan tersebut telah dilassing dengan baik, dengan kondisi mesin kendaraan dimatikan. Untuk bongkar muat barang berbahaya dan khusus, harus mendapat persetujuan dari Syahbandar dan dilakukan dengan pengawasan langsung. Selain kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus, kegiatan pengelasan, bunkering, dan kegiatan gandeng kapal juga harus mendapat persetujuan Syahbandar dan dilakukan dengan pengawasan langsung”.

Lebih lanjut, seluruh petugas Ditjen Hubla yang bertugas di lapangan juga harus memastikan kapal-kapal yang berlabuh dapat digerakkan setiap saat, memiliki ABK yang cukup, memiliki alat-alat penolong yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jumlah ABK /Penumpang, alat-alat pemadam kebakaran serta alat-alat penanggulangan pencemaran.

Nakhoda dan Operator Pelabuhan juga diwajibkan menyerahkan manifest penumpang, daftar ABK, serta manifest muatan sebelum kapal diberikan SPB. Seluruh petugas lapangan harus mengawasi pergerakan lalu lintas kapal, khususnya pada kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta melakukan monitoring secara terus menerus.

Pungkas Ahmad: “Kapal-kapal patroli, alat-alat Search and Rescue (SAR), serta personilnya agar selalu siap siaga untuk digerakkan apabila terjadi kecelakaan kapal serta musibah di perairan Indonesia”.  (Mrt/2701)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *