Polisi Amankan Nelayan NTB Tangkap Lobster Tanpa Izin di NTT

KUPANG – MARITIM : Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditpolairud Polda NTT) pekan lalu berhasil menangkap dua nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tanpa izin melakukan penangkapan ratusan lobster di perairan provinsi berbasis kepulauan itu. Kepala Seksi Sub Direktoratt Penegakan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKPB Andi M Rahmat kepada awak media di Kupang, mengatakan bahwa untuk melakukan penangkapan ikan di perairan tertentu, diperlukan dua surat izin menangkap ikan, yang berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Read More

Ujar AKBP Andi: “Jikaterdapat penangkap ikan yang tak mengantongi kedua surat itu, maka akan kami tangkap dan amankan. Nelayan asal NTB itu adalah S yang mengunakan kapal motor nelayan ‘Pengembara’ GT 19. Sementara yang satu lagi berinisial B mengunakan kapal motor nelayan bernama ‘Yuliani’ GT 12. Keduanya berasal dari Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB)”.

Menurut AKBP Andi, para penangkap ikan tak berizin itu mengaku sudah cukup  lama melakukan hal tersebut, dan baru ketahuan saat Ditpolairud secara langsung menangkap mereka pada saat patroli. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lobster yang jika ditimbang beratnya mencapai 600 kg. Imbuh AKBP Andi pua: “Ada tiga jenis lobster yang kami temukan saat mengamankan para pelaku ini, yakni lobster Batik, Bambu, dan Lobster Batu”.

Sejumlah barang bukti lobster itu sudah dilelang dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang itu mencapai Rp112 jutaan. Sementara dua kapal nelayan itu saat ini diamankan di dermaga Polairud Polda NTT sambil menunggu perintah lanjutan. Hingga saat ini Polairud Polda NTT masih terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih ditahan di Polda NTT.

Dua tersangka itu dituduh melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 29 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Keduanya diancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp2 miliar.   (Lies/Kug/Maritim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *