Peluang Industri Syariah, Jadi Tantangan Bagi Pelaku

Presiden Direktur BCA Syariah, John Kosasi
Presiden Direktur BCA Syariah, John Kosasi

JAKARTA–MARITIM : Pertumbuhan ekonomi syariah mengalami perkembangan yang cukup signifikan belakangan ini. Hal tersebut menunjukan bahwa peluang sektor industri syariah khususnya, perbankan sangat berpeluang untuk dikembangkan.

Dengan catatan kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Syariah (BCA Syariah) John Kosasih , para pelaku perbankan syariah harus mengedepankan kepercayaan, sehingga masyarakat dalam hal ini nasabah, mau menaruh kepercayaan pada bank. Dimana kepercayaan, akan diperoleh melalui proses dan sepanjang itu harus terus dipertahankan.

“Kondisi bank syariah kgususnya, memang sangat menjanjikan. Ini jadi peluang sekaligus tantangan bagi kami pelaku perbankan,” kata John saat membuka Workshop “Mengenal Akad Syariah dan Implementasinya”, di Wisma BCA Syariah, Kamis (12/9).
Seraya menambahkan mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata kunci agar bank tetap sukses menjalankan bisnisnya, yaitu “trust and konfiden”. “Pernyataan bu menteri ini, yang jadi visi BCA Syariah yaitu menjadikan BCA Syariah sebagai bank andalan dan pilihan,”tutur John.

Sementara bicara tentang bisnis produk BCA Syariah, menurut John, setiap tahun ada produk yang diandalkan. Maksudnya, pihaknya selalu berusaha menghadirkan produk, sesuai kebutuhan masyarakat. Contohnya untuk saat ini, masyarakat nasabah membutuhkan kendaraan bermotor dan kepemilikan rumah.

Untuk memenuhi kebutuhan nasabah tersebut, lanjutnya, BCA Syariah mulai fokus mengembangkan pembiayaan produk kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) dan KPR. “Ini produk potensial, juga penuh tantangan, karena persaingan bisnisnya ketat dan penuh resiko,”ujarnya.

Melanjutkan pernyataan John Kosasih, Kepala Satuan Kerja Analisa Risiko Pembiayaan , Adetyas Wendiana , saat menjelaskan tentang jenis-jenis akad syariah mengatakan, akad syariah itu sangat menarik karena bisa digabungkan satu dengan yang lain. Ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, sepanjang itu tidak bersentuhan dengan maisyir, ghoror dan riba. Maksudnya, bidang usaha yang dikelola halal.

Sedangkan untuk produk KPR yang ditawarkan BCA Syariah, kenasabah ada tiga akad masing-masing akad Murabahah (jual beli), Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) bila yang dibeli itu sebagai aset. “Tentunya, masing-masing akad mempunyai karakter tersendiri, tergantung sektornya,”tuturnya .

Misalnya akad IMBT, ini akadnya sewa menyewa, yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda, atau KPR yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa . Ini karakteristiknya, harga sewa atau angsuran bisa berubah-ubah dengan kesepakatan . Ini berbeda dengan akad Musarakah, ini perjanjiannya jual beli dengan cicilan, tapi dimodalin secara bersama bank dan nasabah. Untuk jual beli ini, ada pembayaran dimuka oleh nasabah (DP). Untuk akad ini baik untuk KPR, KKB maupun Investasi, keuntungan bank jadi beban nasabah dan masuk dalam harga jual barang. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *