MARITIM-JAKARTA : Pajak menjadi salah satu perhatian serius bagi usaha keagenan kapal dalam perjalanan bisnisnya di pelabuhan. Dewan Pengurus Pusat ISAA (Indonesia Shipping Agencies Association) hari ini, Selasa (24/9) di Hotel Kartika Chandra Jakarta, bersama dengan Direktur I dan II Ditjen Pajak menyelenggarakan rapat konsultasi masalah PPh dan PPN atas usaha keagenan kapal dengan anggota ISAA wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hadir dari Ditjen Pajak adalah Rusdi Yanis mewakili Direktur I tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Chandri mewakili Direktur II tentang PPh (Pajak Penghasilan).
Ketua Umum ISAA, Juswandi Kristanto mengatakan, permasalahan pajak, terutama soal pengenaan PPh dan PPN bagi usaha keagenan kapal masih banyak kasus yang memerlukan sinkronisasi dan klarifikasi antara wajib pajak dengan pihak Direktorat Pajak sebagai regulator.
“Untuk itulah, acara ini kita harapkan masalah-masalah kurang sinkron dan miskomunikasi yang masih banyak terjadi di lapangan dalam hal PPh dan PPN atas usaha keagenan kapal dapat dicari solusinya, sehingga perusahaan bisa tenang tidak was-was dalam menjalankan bisnisnya dan dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan,” ujar Juswandi.
Dikatakan, di lapangan masih terjadi keluhan dari pelaku usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK, karena operator pelabuhan yang memungut biaya atas jasa-jasa kepelabuhanan terhadap kapal acapkali pihak agen diperlakukan sebagai principal (pemilik kapal) atas pajak-pajak yang terkait, padahal ia hanya wakil dari pemilik kapal untuk mengurus dan melayani kapal di pelabuhan dan hanya mendapatkan call fee ( jasa uang tambang) saja.
Rusdi Yanis, yang mewakili institusi Ditjen Pajak mangakui di lapangan masih banyak yang terus disinkronkan dan dikomunikasikan antara KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan pihak Keagenan kapal dan pihak pelabuhan untuk masalah pengenaan pajak-pajak terkait.
“Namun prinsipnya, regulasi perpajakan adalah spiritnya untuk mendorong tumbuhnya industri transpprtasi di laut, adapun masalah-masalah yang timbul akibat belum sinkron informasi dan kesepahamanan maka perlu terus dilakukan upaya-upaya sosialisasi dan diskusi seperti ini,” ujarnya.
Menteri Perhubungan telah mengatur usaha khusus keaganen kapal dengan menerbitkan PM No 11 tahun 2016 tentang Surat Ijin Usaha Keagenan Kapal (SIUPKK). Sampai saat ini Ditjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan ratusan SIUPKK.
(A.Habib).