Melanggar PKB, ITF Desak Direksi Garuda Batalkan PHK Sepihak Awak Kabin Garuda

Prof. Dr. Mathias Tambing.
Prof. Dr. Mathias Tambing.

JAKARTA – MARITIM: Federasi Serikat Buruh Transport Internasional atau ITF  (International Transport workers’ Federation) mengutuk keras tindakan semena-mena terhadap pengurus dan anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) yang dilakukan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara ketika menjadi Dirut Garuda Indonesia.

Pemerintah perlu secepatnya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi keresahan awak pesawat yang sering dipersalahkan dan di PHK sepihak oleh manajemen Garuda dengan alasan yang tidak jelas. Semua keputusan yang merugikan karyawan, termasuk PHK dan mutasi tanpa alasan yang jelas harus dibatalkan, sehingga hak-hak awak kabin Garuda segera dipulihkan dan dapat dipekerjakan kembali seperti semula.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi seluruh karyawan Garuda, termasuk awak kabin yang merupakan aset maskapai penerbangan plat merah itu,” kata Koordinator ITF Indonesia, Prof. Dr. Mathias Tambing kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12).

Dikatakan, ITF wajib melindungi pekerja yang tergabung dalam IKAGI, karena IKAGI merupakan salah satu serikat pekerja transport di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF. Serikat pekerja (SP) lainnya yang juga berafiliasi ke ITF adalah Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT), SP Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SKARGA).

Prof. Mathias Tambing yang juga Presiden KPI minta pemerintah secepatnya mencari solusi terbaik agar Garuda tetap menjadi flag carrier yang menjadi kebanggaan Indonesia. Hal ini tentunya sangat terkait dengan sikap manajemen baru Garuda nanti yang diharapkan track recordnya tidak tercela.

Melanggar PKB

Mathias mengaku telah mendapat laporan dari IKAGI tentang tindakan semena-mena oleh Ari Askhara sebelum dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Antara lain PHK sepihak terhadap 9 orang awak kabin tanpa alasan yang jelas, mutasi 500 awak kabin dari Jakarta ke Makassar tapi baru 232 orang yang dipindah, serta mutasi ke Denpasar yang rencananya mencapai 1.000 orang.

Mengutip laporan Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqin, Mathias menjelaskan, jika awak kabin tak mau dimutasi, maka harus siap untuk tidak dijadwal terbang alias dilarang terbang (grounded). Zaenal termasuk pramugara/awak kabin yang dilarang terbang. Dia tidak diberi jadwal terbang selama 4 bulan dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam kasus ini, manajemen Garuda memberikan sanksi sepihak berupa surat peringatan ke-2 (SP 2). Bahkan mereka yang terkena PHK sepihak tanpa surat peringatan.

“Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan melanggar ketentuan yang diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Direksi Garuda dengan IKAGI,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah (Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN) diminta mencermati pelanggaran tersebut dan menegakkan aturan, sehingga ke depan Manajemen Garuda yang baru tidak melakukan pelanggaran seperti sebelumnya.

Namun, jika pemerintah tidak menemukan solusi terbaik, dalam arti tidak ada perubahan, dan malah menimbulkan keresahan karyawan, Mathias Tambing menegaskan, ITF Indonesia akan melaporkan masalah ini ke kantor pusat ITF yang bermarkas di London, Inggris.

Kepada pengurus IKAGI, Koodinator ITF Indonesia minta agar terus memperjuangkan hak-hak anggotanya agar tidak dirugikan oleh pihak manajemen. “Kalau nanti masih ada tekanan dari manajemen Garuda, IKAGI harus tetap berjuang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan PKB,” tandas Prof. Dr. Mathias Tambing.  (Purwanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *