JAKARTA, MARITIM : Rapat Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) DKI Jakarta dengan anggota hari ini (8/1) menyepakati nominal kenaikan upah TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Pelabuhan Priok tahun 2020 naik 8,45 %, yakni dari Rp243.207 pershift menjadi Rp.224.500. Besaran kenaikan ini akan disampaikan kepada Koperasi TKBM dan bila sudah disepakati bersama maka akan diberlakukan 1 Maret 2020 sampai akhir Desember 2020.
Juswandi Kristanto, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta saat memimpin rapat tersebut mengatakan, angka itu sudah melalui proses negosiasi dan di bawah nominal dari usulan Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jadi, pengurus sudah berusaha maksimal untuk melakukan negosiasi dan meminimize kenaikan. Kita harapkan ini sudah menjadi solusi yang tidak memberatkan PBM dan di sisi lain kita sudah mengakomodir usulan TKBM serta pertimbangan masukan dari Kepala kantor Otoritas Pelabuhan Priok, sebagai regulator,” kata Juswandi Kristanto.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Desember 2019 Koperasi TKBM Pelabuhan Priok mengajukan usulan kenaikan upah seiring dengan akan berakhirnya kesepakatan upah tahun sebelumnya pada 28 Februari 2020. Selanjutnya, dalam surat yang diteken oleh Ketau Koperasi Suparman dan Sekretaris Asep, intinya mengusulkan kenaikan upah tahun 2020 sebesar 17.49%. (A.Habib)