JAKARTA – MARITIM : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kecelakaan lalu lintas di tol Cipali kilometer 123+200 lajur 1 arah Jakarta, Minggu (9/2/2020), yang menimbulkan kepadatan lalu lintas akibat truk obesitas. Dari data yang dihimpun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kecelakaan ini terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL), kelebihan dimensi dan muatan yang mengalami patah as roda belakang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi nyatakan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah akibat kendaraan mengangkut muatan berlebih. Akibat kecelakaan ini sementara terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Jelasnya, Senin (10/02/2020): “Saya sungguh menyayangkan terjadinya kecelakaan ini, terlebih karena truk ODOL. Padahal ini adalah permasalahan yang selalu kita angkat dan kami dari Ditjen Hubdat juga sedang serius memberantas permasalahan ODOL ini. Permasalahan ODOL, memberi dampak disruptif dan kecelakaan yang masif yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Dia menyadari ini bukan kecelakaan pertama, sehingga pihaknya akan mengintensifkan koordinasi dengan BPJT maupun Jasa Marga untuk menangani permasalahan ODOL di jalan tol. Kendati demikian, menurutnya, dibutuhkan peran para operator dan pelaku logistik untuk memberantas praktek ODOL. Operator dan pelaku logistik harus menyadari bahwa praktek ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas”.
Menurutnya, Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. Pihaknya juga mengimbau agar kendaraan yang over dimensi segera lakukan normalisasi.Tegasnya: “Bagi kendaraan yang over dimensi, segera lakukan normalisasi, potong bak truk dan sasis yang dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun”.
Berdasar data Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan 2018, truk ODOL jadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. Selain itu, dia meminta semua pihak harus terintegrasi antara pemilik barang, pemilik truk, dan supir. kibat ODOL maintenaance cost jalan lebih besar hingga biayanya tidak bisa dipakai untuk bangun jalan yang baru. Pungkasnya: “Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, maka dari itu kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut”. (MRT/2701)