RDG Bank Indonesia, Diarahkan Mendukung Upaya Mitigasi Risiko Penyebaran COVID-19

Gubernur BI, Perry Warjiyo
Gubernur BI, Perry Warjiyo

JAKARTA–MARITIM : Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, tanggal 18-19 Maret 2020, Bank Indonesia (BI) berkomitmen menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, diantaranya menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis point’ (bps) menjadi 4,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps mrnjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen.

Kebijakan ini menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com, Kamis (19/3), sebagai penguatan bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Juga mendorong momentum pertumbuhan ekonomi melalui tujuh langkah diantaranya, memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020. Serta beberapa lainnya seperti menambah frekuensi lelang FX swap tenor satu bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari. Ini, guna memastikan kecukupan likuiditas yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Read More

Selain itu tambah Perry, BI juga memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas dan backup layanan kas alternatif serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

Caranya, mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dan

mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Ia menjelaskan, berbagai langkah kebijakan BI tersebut ditempuh, dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19. Sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan dari dampak COVID-19 serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian. OJK juga telah menempuh langkah-langkah untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga keuangan non-bank, serta bekerjanya pasar modal. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *