Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Harap Waspada Penawaran Investasi Tanpa Izin

JAKARTA – MARITIM : Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati – hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending, mengingat banyak yang tidak berizin. Disatu sisi, saat ini penawaran investasi ilegal marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid–19.

Read More

Hal tersebut disampaikan
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com, Rabu (29/4).

Menurut Tongam, saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka, masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Dikatakan, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi, dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi, menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; satu Perdagangan Forex tanpa izin; satu Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin; satu Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan satu Investasi emas tanpa izin.

Untuk itu Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat, agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut , memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Tongam juga meminta, agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *