Hari Raya Idul Fitri 1441 H., OP Priok Tetapkan Kegiatan Kepelabuhanan Libur 2 Hari

Kepala OP Priok, Jece Julita Piris
Kepala OP Priok, Jece Julita Piris

JAKARTA, MARITIM: Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan  aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok akan diliburkan selama dua hari pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H,  yang jatuh pada Minggu (24/5) – Senin (25/5). Pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-1) atau yang lebih dikenal sebagai malam takbiran yang jatuh pada Sabtu (23/5) juga akan diliburkan pada shift II dan III, akan tetapi shift I tetap bekerja seperti biasa.

Jece Julita Piris, SE, MSi, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok menyatakan diliburkannya aktifitas Bongkar Muat (B/M) itu seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) No.UM.006/9/20/OP.TPK.20 Tentang Pengaturan Jam Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H / 2020.

Read More

“Ada Surat Edaran dari Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, aktifitas B/M diliburkan selama Hari Raya Idul Fitri, pada H1 dan H2 serta shift II dan III pada H-1,” papar Ka OP.

Pada surat edaran yang dikeluarkan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jece Julita Piris pada 21 April 2020 itu disebutkan,  bahwa sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 dan untuk mendukung produktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok diperlukan penyesuaian jam kerja bongkar muat selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pada SE tersebut dinyatakan libur bongkar muat di mulai pada malam Lebaran / malam Takbiran (H-1), yaitu pada Shift II (jam kerja pukul 16.00 -23.30) dan Shift III (mulai pukul 00.00 – 08.00). Sedangkan paginya pada Shift I, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB masih beroperasi seperti biasa.

Ka. OP menyatakan bahwa para pihak yang terkait untuk dapat menyelesaikan proses pembongkaran/pemuatan dapat diselesaikan sampai akhir Shift I pada H-1. Bila kemudian terdapat kegiatan atau pekerjaan pada saat libur yang bersifat mendesak (urgent) dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah atau kesepakatan  antara pihak Terminal  Operator (PBM), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan Koperasi TKBM, serta pihak terkait lainnya.

“Dengan terbitnya SE dari OP yang menyatakan bahwa H1 dan H2 Idul Fitri libur untuk aktivitas bongkar muat, maka Kami (OP) mengintruksikan untuk menyelesaikan proses bongkar muat pada shift I malam lebaran (H-1), jadi tidak ada masalah selama libur,” ujar Jece.

“Namun demikian, apabila terdapat aktivitas bongkar muat  yang bersifat mendesak (urgent) maka akan tetap dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak terkait. Karena memang tidak mungkin berhenti total selama dua hari.  kalaupun ada kapal masuk atau pun keluar tetap akan dilayani,” ujarnya.

Oleh sebab itu, jam operasional kerja maupun libur tersebut dapat disosialisasikan lebih mendetail lagi kepada pengguna jasa atau pihak terkait.

“Misalkan pada H2 itu apakah total atau tidak, kalau ada beberapa shift sudah mulai operasional, sebaiknya diinformasikan mendetail kepada pengguna jasa sehingga perusahaan pelayaran juga bisa mempersiapkan,” tutupnya. (Hbb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *