JAKARTA , MARITIM – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke-60. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dinakhodai I Made Sudarmaw Kasie Datun Dody Witjaksono, S.H., M.H., diwakili Mirna Eka Mariska S.H., dan jajarannya berhasil memulihkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara atas penguasaan Pihak Ketiga. Hal ini, sejalan dengan motto Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, “Terus Bergerak dan Berkarya”.
Aset yang berhasil dipulihkan kali ini berupa lahan seluas 6.447,98 M2 milik PT. Pelindo II Cabang Tanjung Priok yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena penyewa lahan belum menyerahkan lahan walaupun kontrak sewa telah berakhir sejak 2015.
Penandatangan Berita Acara atas Penyerahan Aset Pelindo II Cabang Tanjung Priok tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Kepala Kantor Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H.,dengan General Manager (GM) IPC Cabang Tanjung Priok, hari ini Rabu (22/7/2020).
Kejari Jakarta Utara dalam sambutannya mengatakan, bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke-60, harus bergerak dan terus berkarya berusaha membantu BUMN dan BUMD sebagai aset pemerintah.
Ia mengatakan melalui fungsi Datun telah berhasil memulihkan kekayaan negara dalam hal ini aset PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok berupa lahan seluas 6.447,98 M2.
“Saya mengucapkan selamat kepada manajemen Pelindo II Cabang Tanjung Priok, semoga dengan kembalinya aset ini dapat bermanfaat dan kedepannya bagi cabang – cabang maupun anak perusahaan Pelindo II. Kita akan tetap berusaha untuk memantau dan menginventarisasi serta mengembalikan aset-aset yang selama ini tidak bisa dikelola oleh Pelindo II,”jelasnya.
Sementara GM IPC Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Guna Mulyana pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kajari Jakarta Utara beserta Jajarannya atas Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke-60 hari ini.
Dia mengatakan dengan berhasil aset negara ini kembali ke Pelindo II, merupakan pencapaian luar biasa atas perhatian dari Kajari Jakarta Utara dengan jajarannya.
“Sehingga dapat memulihkan aset-aset Pelindo II, Insya Allah kedepan dapat memperkuat kerja sama ini dan dapat kami manfaatkan. Karena ini merupakan aset BUMN yang harus dioptimalkan dan dikembalikan kepada negara,”katanya.
Atas hal tersebut, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok dapat menggunakan dan memanfaatkan kembali aset nya berupa tanah seluas 6.447,98 m2 yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam rangka mendukung kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas penyerahan aset tanah seluas 6.447,98 m2 tersebut, aset kekayaan perusahaan negara yang dapat dipulihkan atau dikembalikan ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 111,- miliar berdasarkan hitungan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP).(Hbb)