JAKARTA–MARITIM: Doni Primanto Joewono, yang baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H, M.H, Selasa (11/8) mengatakan,siap mendukung dan bekerja sama dengan Gubernur beserta Anggota Dewan Gubernur lainnya untuk bersinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini.
Doni Primanto Joewono, ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020. Masa jabatan ini berlaku selama lima tahun. Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut :
Gubernur Bank Indonesia : Perry Warjiyo,
Deputi Gubernur Senior : Destry Damayanti,
Deputi Gubernur :
– Sugeng
– Rosmaya Hadi
– Dody Budi Waluyo
– Doni Primanto Joewono
(Rabiatun)