JAKARTA – MARITIM : Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si telah meluncurkan buku “Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital” yang ditulis oleh Dr. Endang Yuniastuti, SE, M.Si. ASN Kementerian Ketenagakerjaan, melalui aplikasi daring, Rabu (2/9/2020). Peluncuran dan bedah buku yang dihadiri para pengamat, akademisi, dan praktisi di lapangan itu dilanjutkan dengan diskusi.
“Dengan pendekatan sharing economy, buku ini pantas dijadikan rujukan khususnya bagi perusahaan aplikasi dan pelaku bisnis dalam mengembangkan skala ekonomi yang lebih luas. Bagi pemerintah, telaah dan kajian yang disajikan dalam buku ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan regulasi terkait pola kerja kemitraan, khususnya pada sektor transportasi roda dua berbasis online, yang sampai saat ini keberadaannya belum dilegalkan,“ kata Menaker saat menjadi pembicara kunci dalam acara tersebut. Dikatakan, kemajuan teknologi memungkinkan terjadinya otomatisasi hampir di semua bidang. Perubahan berlangsung sangat cepat dan harus direspons secara terintegrasi, komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan politik global, yaitu sektor publik, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu bentuk perubahan yang terjadi adalah berkembangnya ekonomi digital. Namun ada kekacauan yang muncul, sebagai dampak ekonomi digital pada pasar kerja, standar kerja, pengupahan, dan ketrampilan yang dibutuhkan.
Dampak positifnya, menurut Menaker, antara lain peningkatan akses informasi. Sedangkan dampak negatif di antaranya peningkatan kerja tanpa standar. Ekonomi digital yang tengah menggeliat di Indonesia juga melahirkan satu konsep pekerjaan baru, yang berbasis tehnologi digital. Fakta sosial ini menghadirkan peluang sekaligus persoalan dalam masyarakat.
Diskusi melalui platform Zoom tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si sebagai Keynote Speaker dan Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, S.E. MAP, dengan moderator Adi Putera Widjaja (CEO Pigijo). Sedangkan sebagai penanggap adalah M. Aditya Warman, S.Psi, MBA (Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan), Eddy Satria (Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM), dan Ahmad Yani, ATD, MT (Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat –Kemenhub).
Masalah besar.
Pada kesempatan itu, penulis buku “Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital” DR. Endang Yuniastuti menyatakan bahwa revolusi industri 4.0 mengakibatkan pergeseran dalam proses produksi dari konvensional menjadi digital. Kondisi tersebut juga mengakibatkan pergeseran dalam pola kerja yang semula menggunakan konsep hubungan kerja menjadi pola kerja kemitraan. Juga pergeseran kepemilikan ekonomi dari yang semula konsep kepemilikan tunggal dalam usaha menjadi sharing economy. Menurut Endang, model tersebut sedang mengalami perkembangan di Indonesia, terutama di bidang jasa transportasi.
Mitra pengendara transportasi online tidak merasa diperlakukan sebagai mitra, tetapi merasa diperlakukan sebagai karyawan atau bawahan. Namun hak-hak sebagai karyawan tidak dipenuhi. Di sisi lain pihak perusahaan sebagai mitra merasa memberikan fasilitas yang lebih, antara lain peluang lapangan kerja, akses perbankan, dan akses untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya. “Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dengan adanya transportasi online roda dua,” tegasnya.
Ia pun merekomendasikan model alternatif pola kerja kemitraan untuk memberikan perlindungan sosial yang di dalamnya terdapat proses ‘bargaining’ sebelum melakukan perjanjian kemitraan. Pada model tersebut terdapat inisiatif skema jaminan sosial, sehingga dapat memberikan perlindungan sosial pihak yang bermitra memberikan keamanan, dan menjamin kelangsungan bisnis bagi perusahaan. Lahirnya transportasi online roda dua menjadi peluang besar bagi kehidupan ekonomi (pekerjaan). Namun menjadi masalah serius karena negara belum menyiapkan perangkat hukumnya. Akibatnya konflik kepentingan antara perusahaan dan mitra tenaga kerja (mitra pengendara) selalu muncul. Belum lagi ditambah kecemburuan sosial yang menimpa masyarakat ojek pangkalan (konvensional).
Sharing economy antara pihak yang bermitra sebenarnya merupakan urusan pribadi (private area) pihak yang melakukan kesepakatan. Namun mitra pengendara berada pada posisi yang lemah karena membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan harus beraktivitas di jalan raya yang penuh risiko.
“Bagaimana pun proses perjanjian kerja kemitraan tersebut terjadi dalam suatu negara. Jadi, pemerintah wajib hadir dalam bentuk regulator sehingga perjanjian kerja kemitraan yang dihasilkan bisa lebih berkualitas dan lebih bermakna, tidak sekadar slogan,” tegasnya. Saat ini, lanjut Endang, belum ada regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja kemitraan pada industri digital dengan sistem sharing economy dan belum ada regulasi yang menyatakan bahwa sepeda motor (kendaraan roda dua) merupakan transportasi umum (publik). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak bisa memayungi jika terjadi permasalahan dalam pola kerja kemitraan. “Kerumitan akibat dari kosongan hukum pada sektor transportasi online, khususnya ojek online berlipat. Sebab, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut sepeda motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum. Padahal, ada ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan ojek online mengaspal di jalan raya, dari Aceh sampai Papua,” jelasnya.
Melalui penelitian lapangan dan kajian mendalam, Endang menyusun sebuah buku yang berupaya menyuguhkan solusi. “Siapa yang harus bergerak dan ke mana gerak itu harus diarahkan, agar tak lagi ada asimetris hubungan, sebaliknya tercipta keterbukaan atau trust relationship,” lanjut Endang.
Dalam membangun kemitraan harus memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan, antara lain kesetaraan, saling menguntungkan, transparansi, dan trust (saling percaya). Kesetaraan dan saling menguntungkan di sini, tidak berarti para partisipan dalam kemitraan tersebut harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang lebih dipentingkan adalah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Untuk itu diperlukan bargaining antara pihak yang bermitra agar tidak terjadi asimetris informasi. Hak dan kewajiban pihak yang bermitra harus tertuang dengan jelas dan seimbang pada perjanjian kemitraan yang disepakati. Walaupun di era digitalisasi, semua pekerjaan telah diatur melalui aplikasi, namun sebenarnya ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan sistem aplikasi. Apalagi pekerjaan dalam bidang transportasi online, karena berhubungan erat dengan human (manusia).
“Ini model baru yang hasilnya tidak hanya memberikan kesejahteraan dan perlindungan sosial kepada mitra, tetapi juga memberikan keamanan dan kelangsungan bisnis bagi perusahaan, mendukung hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Sehingga Everybody is The Winner,” tuturnya. Buku “Pola Kerja Kemitraan di Era Digital” yang ditulis oleh Dr. Endang Yuniastuti, SE, M.Si itu diterbitkan oleh Gramedia pada Agustus 2020. Buku ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pihak yang bermitra pada transportasi online roda dua. (Purwanto).