Menaker Klaim Sudah18 Provinisi Tak Akan Naikkan Upah Minimum

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA – MARITIM : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim sudah ada 18 provinsi yang sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. 

Artinya, ke 18 propinsi itu akan melaksanakan SE Menaker tentang Penetapan UM Tahun 2021. Dalam SE itu disebutkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 alias tidak ada kenaikan.

“Sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan pemantauan, kata Ida, sampai Selasa petang (27 Oktober 2020), sejumlah daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan

Ke-18 provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. 

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker. 

SE tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada 31 Oktober 2020. (Purwanto) .

 

Related posts