23,5 TON HASIL PENINDAKAN BC KUDUS DIMUSNAHKAN

Kudus, Jateng – Maritim

BARANG Milik Negara (BMN) sebanyak 23,5 ton yang merupakan barang hasil penindakan (BHP) Kantor Bea Cukai (BC) Kudus,Jawa Tengah, periode bulan Februari 2016 hingga Januari 2017, dengan total 36 berkas Surat Bukti Penindakan (SBP), dimusnahkan di halama kantor BC Kudus, disaksikan oleh jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Suryana Kepala Kantor BC Kudus mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 14.425.744 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak, 885 kg tembakau iris, 1.531 kg etiket, 10 kg plastik OPP, 59 roll kertas CTP, 7.416 keping jampel dan pita cukai yang diduga palsu, 59 buah alat pemanas, dan 27 tray filter rokok.

Read More

“Kami perkirakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai besaran sekitar

Rp. 8.557.495.110,00, dengan potensi kerugian negara yang dihitung dari BHP yang terkait pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai itu mencapai besaran Rp.5.579.776.865,00. Angka tersebut dihitung dari nilai cukai yang seharusnya dibayar ditambah PPN Cukai dan Pajak Daerah”.

Labih lanjut, Suryana menambahkan bahwa pemusnahan BMN hasil penindakan dilaksanakan dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Tanjung Rejo sesuai dengan dengan rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman  & Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus. Menurutnya, jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini meningkat signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan BC dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat.

“Banyaknya penindakan yang dilaksanakan BC Kudus bukan hanya karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait peraturan bidang cukai, tetapi juga karena ketatnya regulasi yang akhirnya mendorong beberapa pihak untuk berbuat curang dengan berusaha untuk menghindarinya,” pungkas Suryana.***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *