JAKARTA-MARITIM : Kementerian Perindustrian terus aktif mendorong pelaku industri terapkan industri hijau hingga tercapai tingkat beyond compliance, yaitu penilaian aspek lebih dari yang disyaratkan dalam proses produksi dari suatu industri. Untuk itu, industri terus berusaha menaikkan kemampuan dan daya saing dengan tetap mengedepankan pentingnya komitmen menjaga kelestarian lingkungan pada pembangunan industri berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, industri harus mengimplementasikan standar sustainability yang dapat dicapai dengan penerapan industri hijau. Industri Hijau menjadi icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas, dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyampaikan pentingnya stakeholder industri mendukung penerapan industri hijau, khususnya bagi unit satuan kerja di bawah BPPI. “Satuan kerja di bawah lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri, khususnya meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan pengembangan industri berkelanjutan. Hal itu sejalan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Doddy.
Pencapaian industri hijau menjadi perhatian penting bagi industri, karena akan memperoleh banyak keuntungan sebagai dampak efisiensi dan efektivitas proses produksi yang dijalankan. Sehingga mampu meningkatkan daya saing industri.
Untuk itu, PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang peleburan alumunium sedang berupaya menuju industri hijau serta meraih penghargaan Proper Hijau.
Dalam meraih penghargaan Proper Hijau, perusahaan bukan hanya dinilai berdasarkan ketaatan UKL/UPL (compliance), tapi juga dituntut menerapkan lebih dari ketaatan (beyond compliance) yang dipersyaratkan berdasarkan upaya efisiensi sumber daya. Penurunan beban cemaran, penurunan timbulan limbah padat B3/non B3, menerapkan program keanekaragaman hayati serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Upaya itu dijabarkan dalam bentuk Dokumen Rangkuman Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Dokumen Hijau. DRKPL berisi ringkasan dari program-program yang akan dinilaikan. Sedangkan dokumen hijau berisi penjabaran program disertai bukti-bukti terkait. Capai standar industri hijau Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengatakan komitmen perusahaannya dalam mencapai standar industri hijau.
“PT Inalum komitmen tinggi mencapai standar industri hijau dengan menerapkan beyond compliance, sehingga perusahaan bisa mendapatkan penghargaan proper hijau. Untuk itu, kami konsultansi dengan Kementerian Perindustrian melalui satuan kerjanya Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, khususnya pada penyusunan DRKPL dan Dokumen Hijau yang menjadi amunisi penting dalam perolehan proper hijau,” jelas Oggy.
Ditambahkan, proses pendampingan BBTPPI kepada PT Inalum dalam menyiapkan kelengkapan DRKPL dan Dokumen Hijau. “Tim BBTPPI memberikan konsultasi dan pendampingan dalam menyusun DRKPL dan dokumen hijau terkait proper hijau yang sudah dilakukan serta mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi untuk dimasukan kedalam penilaian proper hijau.
Selanjutnya, tim BBTPPI mengevaluasi hasil dari DRKPL dan Dokumen Hijau PT Inalum,” ujar Oggy. Upaya yang telah dilakukan PT Inalum ini disampaikan secara komprehensif dalam pengajuan penilaian proper hijau pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan membawa keberhasilan perusahaan dengan memperoleh Proper Hijau pada 2020. Termasuk penerapan industri hijau yang berdampak pada daya saing perusahaan.
“Implementasi industri hijau memberi pengaruh pada pemanfaatan sumber daya yang lebih efisien, seperti penggunaan air dan energi, sehingga memberikan dampak pada penurunan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing industri,” ucapnya. Terkait itu, Kepala BBTPPI Semarang, Ali Murtopo Simbolon, menyatakan dukungannya bagi perusahaan yang berupaya mencapai standar industri hijau.
“BBTPPI mendukung perusahaan dalam menciptakan industri yang kondusif dalam berbagai aspek pembangunan berkelanjutan, pembukaan lapangan kerja, menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan peningkatan ketahanan energi. Kompetensi yang dimiliki BBTPPI akan terus kami optimalkan untuk kebaikan pertumbuhan industri dengan upayanya meraih penghargaan proper hijau,” jelas Ali. (Muhammad Raya)