BANDUNG-MARITIM: Jumlah perusahaan di Provinsi Jawa Barat yang diperkirakan mencapai ratusan ribu, sangat tidak sebanding dengan jumlah SDM Pengawas Ketenagakerjaan yang sangat terbatas.
Sebagai contoh, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Karawang hanya memiliki 67 pengawas sedang perusahaan yang terdaftar dan harus diawasi sebanyak 18.812 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 946.385 orang. Pengawasan perusahaan di Wilayah II meliputi Kabupaten Karawang, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta dan Kab. Subang.
Sementara itu, Wasnaker Wilayah IV Bandung hanya memiliki 42 pengawas, sedang potensi perusahaan di Wilayah IV sebanyak 15.748 unit. Jumlah perusahaan yang telah terdaftar sebanyak 12.462, sedangkan yang belum melakukan wajib melapor 3.286 perusahaan. Wasnaker Wilayah IV meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Kepala UPTD Wasnaker Wilayah II Rahmat Ripilita mengatakan, ke-67 pengawas fungsional itu harus melaksanakan 34 jenis pengawasan, baik terkait norma kerja maupun K-3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Berdasarkan nota pemeriksaan pengawas, ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Ada tiga besar pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran norma K-3 tertinggi (39%), kemudian pelanggaran hubungan kerja (26%) dan pelanggaran pengupahan (10%)”, kata Rahmat kepada wartawan dari Jakarta yang tergabung dalam Forwaker (Forum Wartawan Ketenagakerjaan), Kamis (8/42021).
Dikatakan, dari nota pemeriksaan itu semua dapat diselesaiksn sesuai aturan. Tidak ada yang sampai dbuatkan berita acara untuk dilanjutkan ke pengadilan, karena prinsip pengawasan adalah preventif dan edukatif.
Untuk tahun 2021 (sampai Maret), pihaknya menerima 46 laporan pengaduan. Belum semua ditangani, bahkan kasusnya belum sempat dipilah-pilah.
“Untuk proses penegakan hukum sampai pengadilan, hasil pemeriksaan harus memenuhi syarat formal dan materi yang cukup,” tegasnya menjawab pertanyaan.
Tentang jumlah pengawas yang tidak memadai dibanding jumlah perusahaan yang harus diawasi, Rahmat yang didampingi sejumlah pengawas mengakui, kenyataan ini sangat jauh dari ideal. Belum lagi pada tahun 2021 ini ada 4 pengawas yang akan pensiun.
Idealnya, kata dia, satu pengawas harus melakukan pengawasan 5 perusahaan setiap bulan. Jadi setahun satu pengawas harus mengawasi 60 perusahaan. Dengan 67 pengawas, setahun hanya dapat memeriksa 4.020 perusahaan (67 X 60).
Untuk mencapai angka ideal, Rahmat memperkirakan butuh waktu 4,5 tahun. Namun dia tidak menyebut jumlah pengawas yang dibutuhkan dan berapa orang yang harus dididik per tahun. Yang pasti, penambahan pengawas menjadi ranah Kemnaker. Tapi juga menjadi tanggung jawab Pemprov dan Pemkab/kota.
Selain itu, Rahmat juga menyebut perlu ada up-grading pengawas. Mereka harus mengetahui perkembangan teknologi dan aturan baru, sehingga mereka dipastikan dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Untuk meningkatkan kinerja, Rahmat mengharapkan Pemprof/Kadisnakertrans Jabar segera membangun kantor Wasnaker II yang lebih representatif. Alasannya, kantor yang sekarang berupa Ruko berlantai 3 yang berada di lingkungan perumahan.
“Jadi kalau ada aksi unjuk rasa pekerja warga sekitar pasti terganggu,” tambahnya.
Wilayah IV
Sementara itu, UPTD Wasnaker IV Bandung saat ini memiliki pengawas 42 orang dengan jumlah perusahaan per 31 Maret 2021 sebanyak 13.132 unit. Sedang potensinya sekitar 15.748 perusahaan, termasuk yang belum melakukan wajib lapor sebanyak 3.286 perusahaan.
“Jumlah pengawas ini tidak seimbang dengan beban kerja yang harus dilaksanakan,” ujar Asep Cucu, Kepala Wasnaker Wilayah IV.
Dengan target satu pengawas memeriksa 5 perusahaan/bulan, maka 42 pengawas itu harus memeriksa 210 perusahaan/bulan, atau 2.520 perusahaan/tahun. Beban kerja ini dinilai cukup berat, apalagi jika dibandingkan dengan belasan ribu perusahaan yang harus diperiksa secara berkala.
“Selain penambahan pengawas juga perlu dilakukan skala prioritas dalam pemeriksaan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Asep, selama pandemi Covid-19, ke-42 pengawas tetap bekerja melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ribuan perusahaan dengan menerapkan protokol kesehatan. Perusahaan terkadang harus dipanggil terkait pemeriksaan maupun adanya pengaduan masalah lain. Pihaknya juga menggelar pengawasan dan pembinaan perusahaan secara daring melalui meeting zoom.
“Selama pandemi, kita tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan terus melakukan inovasi serta kolaborasi dengan instansi terkait,” tandas Asep. (Purwanto).