Menaker Jamin ‘Satu Data Ketenagakerjaan’ Mudah Diakses Semua Instansi di Pusat dan Daerah

Ida Fauziyah.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Read More

“Koordinasi dan kerja sama antar instansi di pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (30/6).

Menaker mengatakan, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah dilaunching pada 5 November 2020 merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan. Peraturan ini menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakes untuk digunakan antar instansi pusat maupun daerah,” katanya.

Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan, di antaranya adalah perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.

Dikatakan, kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan ini menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.

“Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas (relevan, akurat, lengkap dan berkesinambungan) sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti,” tegasnya.

Dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan, lanjut Ida, bukan berarti tugas di sektor ketenagakerjaan sudah selesai. Justru ke depan akan semakin berat menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.

“Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan,” ujarnya.

Data prioritas

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengatakan, Konsolidasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan  yang bertema ”Bersama membangun ekosistem satu data ketenagakerjaan mendukung satu data Indonesia” merupakan ajang untuk membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan satu data ketenagakerjaan di pusat dan daerah.

Bambang Satrio Lelono

“Konsolidasi nasional ini juga akan disepakati rancangan daftar data prioritas ketenagakerjaan yang secara bersama-sama akan diimplementasikan oleh para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” katanya.

Satrio berharap perangkat Sistem Satu Data Ketenagakerjaan, seperti pengarah satu data ketenagakerjaan, kordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata, dan produsen data dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan.

“Kita terus lakukan sosialisasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan dan penyusunan perangkat sesuai prinsip satu data Indonesia. Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya,” ujarnya. (Purwanto).

Related posts