JAKARTA-MARITIM : Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System (sistem satu pintu) dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran (PMI) di Malaysia yang telah disepakati oleh pemimpin kedua negara.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan bilateral kedua negara pada Jumat (23/07/2021), dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia. Draf ini disampaikan Pemerintah Indonesia pada September 2016, tapi mengalami stagnasi sehingga perlu dibahas lebih teknis.
“Usulan Indonesia terkait konsep One Channel System dan klasifikasi jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia memakan waktu cukup lama,” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat kemarin.
Menurut Sekjen Anwar Sanusi, delegasi Pemerintah RI dalam pembahasan virtual ini terdiri dari Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Sedang pihak Malaysia dari Kementerian Sumber Manusia (KSM) dan Kemlu. Kedua pihak mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU.
Tujuh poin
Selanjutnya Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia menyangkut kerja sama bilateral kedua negara.
Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar OCS untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hal tersebut mencakup penggunaan sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
“Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, ” katanya.
Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini. Malaysia mengusulkan agar 1 orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang. Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja.
Ketiga, standar minimum gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. “Indonesia mengusulkan standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500, ” ujar Anwar Sanusi.
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik. Untuk hal ini, Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi, sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI. Pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus illegal untuk memperoleh izin kerja, sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Dalam hal ini, Indonesia meminta Pemerintah Malaysia bertindak tegas kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI domestik secara illegal.
Keenam, lanjut Sekjen, tentang pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
“Saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah PMI tiba di Malaysia, ” ujar Anwar Sanusi.
Ketujuh tentang akses kekonsuleran. Malaysia menjamin bahwa Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia. Namun Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU. (Purwanto).