Kendalikan Covid-19 di Tempat Kerja, Kemnaker Optimalkan Panitia Pembina K3

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam mengendalikan Covid-19 di tempat kerja. Meskipun angka penularan Covid-19 secara nasional makin terkendali, P2K3 dituntut untuk semakin efektif membina K3, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja agar lonjakan Covid-19 tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang dalam pertemuan nasional bertemakan ‘Evaluasi Efektivitas P2K3 Dalam Penanganan Covid-19’ di Jakarta, Senin (18/10).

Dirjen mengatakan, guna menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi.

Menurut Haiyani, SE tersebut sebagai imbauan agar para gubernur mengambil langkah strategis dalam penanganan Covid-19, khususnya di tempat kerja.  Dalam poin 5 SE tersebut ditekankan efektifitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi terjadinya keadaan darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3. Satgas dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah setempat,” katanya.

Dirjen menjelaskan, P2K3 adalah lembaga independen di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Di forum itu, Dirjen mengapresiasi para Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta jajarannya yang sudah mendorong terbentuknya dan memberdayakan P2K3, melalui upaya-upaya pembinaan serta mekanisme pengawasan lainnya. Apresiasi juga diberikan kepada semua pihak yang telah mendukung secara aktif dalam mengembangkan, mempromosikan dan membudayakan K3.

“Kami mengharapkan kerja keras tersebut jangan berhenti disini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19,” jelasnya.

Pertemuan P2K3 Nasional tersebut dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, P2K3, Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 terhadap penanganan pandemi Covid-19 di dunia industri. (Purwanto).

 

Related posts