Profesor Dahyar Daraba : Kepercayaan Publik Sangat Berperan Penting, Dalam Membangun Kinerja Birokrasi

JAKARTA (10/11)– Wajib bagi setiap institusi pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi memiliki Guru Besar/Profesor. Memenuhi keniscayaan tersebut, Rabu (10/11) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali mengukuhkan Prof Dr H Dahyar Daraba,MSi sebagai Guru Besar/Profesor Tetap IPDN . Dengan Pengukuhan ini, maka Guru Besar IPDN bertambah satu menjadi 14 orang yang sebelumnya ada beberapa orang telah memasuki masa Purna Bakti.

Hal tersebut disampaikan Rektor IPDN,Dr.Drs. Hadi Prabowo, M.M. saat mengukuhkan Prof Dr Ir H Dahyar Daraba, Sebagai Guru Besar Ilmu Administrasi Publik, di Kampus IPDN Ampera Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saya sangat mengapresiasi Pengukuhan Profesor Dahyar Daraba, karena telah mengisi kekosongan Guru Besar yang sudah Purna Bakti,”ungkap Hadi Prabowo.

Harapannya, kedepan apa yang disampaikan Profesor Dahyar Daraba, dalam orasinya tentang Publik Trus, bisa memotivasi anak didik IPDN menjadi sosok prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat,kepercayaan (trust) merupakan keniscayaan yang menjadi pegangan dalam kehidupan, baik itu individu maupun lembaga khususnya kepemimpinan dalam pemerintahan. Artinya , kepercayaan masyarakat kepada suatu institusi dalam pemerintahan merupakan menjadi tonggak atas kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki pemerintah untuk mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan implementasinya.

Butuh Pelayanan Prima

Sementara dalam Orasi Ilmiah Prof Dr Ir Dahyar Daraba, Sebagai Guru Besar Ilmu Administrasi Publik yang berjudul PUBLIC TRUST: Apa, Mengapa dan Bagaimana Penerapannya Untuk Menciptakan Pelayanan Prima, Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, disampaikan pada Pengukuhan Guru Besar/ Professor Tetap , di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Rabu (10/11).

Dalam pidato pendahuluan Prof Dahyar mengatakan, public trust merupakan pendekatan kontemporer yang dapat diterapkan dalam organisasi publik, terutama yang berkaitan dengan kepercayaan dan keyakinan (trust and conficence), kesukarelaan dan kepatuhan publik. Kepercayaan publik sangat berperan penting, dalam membangun kinerja birokrasi publik, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, implementasi kebijakan publik dan pencapaian hasil yang diharapkan. Kepercayaan publik dipandang sebagai panacea (obat segala penyakit), yang paling ampuh ketika pemerintah pusat dan daerah mengharapkan seluruh kebijakan yang diimplementasikan berhasil atau excellent, sebagaimana Model Bonoma dalam implementasi kebijakan (Salusu, 2015). Kepercayaan publik merupakan “bandul jam” yang sangat besar untuk mengungkit atau melejitkan kreativitas dan inovasi (Akib, 2014, 2019b), motivasi dan kepedulian warga Negara atas apa yang telah dan akan dicapai oleh pemerintah (Haning et al., 2020).

Dengan kata lain lanjutnya, kepercayaan publik merupakan suatu keniscayaan, sebagai kata kunci dan sekaligus faktor kunci keberhasilan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan akseptabel (berterima). Alasan lain yang mendasari, penting dan menariknya mereaktualisasi konsep public trust adalah besarnya atensi pemerhati dan pakar adminisrasi publik, khususnya penganut paradigma kontemporer yaitu, New Public Governance (NPG).

“Intinya, kepercayaan publik merupakan bagian penting dalam dimensi jaringan kebijakan (policy network) dan tata pemerintahan berbasis jaringan (network governance),” tutur Dahyar.

Menurut Dahyar yang dikutip dari berbagai literasi, kepercayaan publik adalah kemauan dan kesungguhan seluruh warga masyarakat, atau kelompok masyarakat untuk percaya (trust) atas kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki pemerintah. Tentunya untuk mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan implementasinya.

Mengutip pandangan Van de Walle & Bouckaert (2003), Dahyar mengatakan, public trust adalah persepsi individu atau kelompok masyarakat (publik), terhadap individu penyelenggara dan institusi pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masyarakat.

Mengapa perlu mengkreasi dan mereaktualisasi public trust? Jawabannya eksplitis dalam pernyataan sejumlah pakar bahwa public trust merupakan pendekatan kontemporer yang dapat diterapkan dalam organisasi publik, terutama yang berkaitan dengan kepercayaan dan keyakinan (trust and conficence), kesukarelaan dan kepatuhan publik.

Menurut Dahyar, kepercayaan publik sangat berperan penting dalam membangun kinerja birokrasi publik, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, implementasi kebijakan publik dan pencapaian hasil yang diharapkan. Kepercayaan publik dipandang sebagai panacea (obat segala penyakit) yang paling ampuh ketika pemerintah pusat dan daerah mengharapkan seluruh kebijakan yang diimplementasikan berhasil atau excellent, sebagaimana Model Bonoma dalam implementasi kebijakan (Salusu, 2015).

Kepercayaan publik merupakan “bandul jam” yang sangat besar untuk mengungkit atau melejitkan kreativitas dan inovasi , motivasi dan kepedulian warga Negara atas apa yang telah dan akan dicapai oleh pemerintah. Maksudnya, kepercayaan publik sangat berperan penting dalam membangun kinerja birokrasi publik, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, implementasi kebijakan publik dan pencapaian hasil yang diharapkan.

Kapan waktu yang tepat untuk mereaktualisasi public trust? Pada konteks Indonesia, dimensi waktu yang tepat adalah sejak dahulu ketika Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia (1945), namun karena Indonesia saat ini berada pada era industry 4.0, era society 5.0, era e-governance maka saat ini semakin terasa urgensi dan signifikansinya.

Dikatakan, elemen publik dan masyarakat Indonesia, baik di pusat maupun di daerah saat ini mengharapkan, terbangunnya kepercayaan publik sebagai konsekuensi logis penyediaan pelayanan dasar yang prima (excellent) dan berkelanjutan, bukan karena berbasis vested interest dan pencitraan semata, atau istilah saya “pseudo pubict trust” (kepercayaan publik semu), sebagaimana yang disinyalir mencirikan perilaku segelintir aktor karena hanya mengharapkan dukungan (suara) publik dalam proses transaksi politik pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kepala daerah.

Selanjutnya kata Dahyar, dimana lokus atau tempat yang tepat untuk mereaktualisasi public trust? Lokus bagi pengembangan dan penguatan kepercayaan publik adalah pada setiap organisasi yang melayani kepentingan publik atau di tempat kerja kita. Menurut pandangan pakar (Calnan & Sanford, 2004; Chanley et al., 2000; Goodsell, 2006; Thomas, 1998) bahwa, banyak penelitian melibatkan dan mengidentifikasi jawaban pertanyaan mengapa, bagaimana, dan dengan cara apa kepercayaan publik diintegrasikan ke dalam lokus institusi atau organisasi tertentu di pusat dan daerah. Menurut hemat saya bahwa, secara teoritis public trust hingga saat ini masih menjadi topik kajian penting dan menarik dalam disiplin ilmu administrasi publik (manajemen publik, governance network), sosiologi, dan ekonomi (ekonomi pembangunan).

Secara implisit, ia mengutip Haning et al., (2020) yang mengatakan bahwa, lokus pembelajaran publik trust adalah pada bidang administrasi publik, dengan mengutip pandangan Goodsell (2006) bahwa administrasi publik merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan tertinggi untuk membangun kepercayaan publik dan membawa dampak signifikan terhadap keberhasilan membangun demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju welfare state, atau istilah saya guna menciptakan negeri yang “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghofur” (Quran Surah Saba/34, ayat 15, dalam Fattah et al., 2021).

Lokus pembelajaran public trust yang berkualitas dan berkarakter (etis, estetis, kinestetis, beretos kerja) tentu saja pada semua organisasi/ institusi publik, organisasi privat/ bisnis dan organisasi nir-laba, termasuk secara khusus pada institusi keagamaan (Akib, 2011) serta pada setiap lokus institusi pendidikan atau sekolah atau universitas yaitu di sekolah pertama (pendidikan informal di rumah tangga) sebagai basisnya, di sekolah kedua (pendidikan formal) dan di sekolah ketiga (pendidikan non-formal di tempat ibadah dan di tengah masyarakat).

Aktor public trust itu? Jawabannya adalah individu atau institusi yang berperan sebagai pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan pada lokus sektor publik. Jadi, public trustee adalah orang-orang atau individu warga Negara dan institusi yang memiliki kompetensi atau kapabilitas yang didedikasikan untuk memperjelas visi, misi dan tujuan atau nilai baik bagi kepentingan publik (value for public) secara tersturktur/ sistemik, sistematis, masif dan berkelanjutan. Pemahaman tersebut dikuatkan dengan pandangan sejumlah pakar yang dikutp oleh penulis bahwa individu dan institusi yang terlibat dalam proses pelayanan publik berbasis pada penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, bagaimana cara atau strategi yang tepat untuk mereaktualisasi kepercayaan publik? Jawabannya adalah banyak cara tepat yang dapat dipilih dalam proses pembelajaran public trust, mulai dari cara yang radikal sampai pada cara halus dan samar. Pada prinsipnya, apapun strategi yang diterapkan memiliki arah dan tujuan yang sama agar perubahan, pembaruan atau penguatan kepercayaan publik dapat terjadi dalam diri individu (warga negara), kelompok, organisasi dan di masyarakat.

Sejumlah pakar sepakat bahwa terdapat delapan strategi generik (disingkat 8-C) yang sejatinya dapat diaplikasikan oleh individu atau institusi agar tetap eksis, berkembang dan berdaya saing (Aras et al., 2017), yaitu culturalization (pembudayaan), communication (komunikasi) dan atau sosialisasi, connection (koneksi/jejaring), coopetition (persaingan yang membuahkan kerjasama), compromise (kompromi), collaboration (kolaborasi), critical (kritis), dan creativity (kreativitas). Mengapa kreativitas penting karena kata pakarnya no innovation without creativity (Akib, 2005; Ali Taha et al., 2016). Penguasaan dan penerapan strategi kreatif-inovatif inilah yang sekaligus menguatkan semboyan atau prinsip hidup trustee di era masyarakat 5.0, yaitu prinsip “Fastabiqul-Khaerat” atau berlomba dalam kebaikan (baca dalam Yunus, 2013) dan prinsip “Husnuzan” atau senantiasa berprasangka baik (baca dalam Pinandito, 2019) sebagai dasar membangun trust.

Cara tepat menanamkan kepercayan publik dalam konteks pelayanan publik oleh Haning et al (2020) didasarkan pada dimensi credible commitment, benevolence, honestly, competency, dan fairness. Hadirin yang saya hormati, apapun strategi pembelajaran public trust yang dipilih, jelas bahwa kita semua berada dalam era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), era revolusi industri 4.0, atau era masyarakat 5.0 atau disebut era virtual governance.

Dengan demikian lanjut Dahyar, sekiranya dipercaya bahwa perkembangan dan penerapan teknologi saat ini sudah sebegitu majunya, maka pertanyaan retorisnya adalah apalagi yang harus diperbaharui? Tentu jawabannya ada di dalam pikiran kita.
Hadirin yang saya hormati. Melalui New Public Governance (NPG) di era Society 5.0, kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) akan mentransformasi big data pada segala sendi kehidupan organisasi serta the Internet of Things menjadi suatu keniscayaan dan kearifan baru yang dapat didedikasikan untuk meningkatkan kemampuan pemangku kepentingan dalam membuka ruang dan peluang guna perwujudan public trust.
(Rabiatun)

Related posts