Upah Berbasis Produktivitas Tingkatkan Daya Saing Dunia Usaha

BOGOR-MARITIM: Pengupahan berbasis produktivitas merupakan salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha, karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan. Untuk itu, pembahasan upah yang berbasis produktivitas sangat strategis.

Read More

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pada acara Konsinyir Upah Berbasis Produktivitas di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).

Menurut Dirjen, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala bagi investor berinvestasi. Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, utamanya perihal penentuan Upah Minimum.

“Upah minimum merupakan jaring pengaman. Namun demikian, kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja karena akan menaikkan produktivitas. Sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Dirjen PHI & Jamsos, pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depan, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antar wilayah, adil antar pekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.

“Dengan keadilan upah, maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial yang selanjutnya akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi, maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

“Dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahterannya,” sambung Putri. (Purwanto).

 

Related posts