JAKARTA-MARITIM: Pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Komitmen tersebut untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam seluruh kegiatan PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja dan kembali ke tanah air.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara virtual, Minggu (26/12/2021), pada acara doa bersama Tutup Tahun 2021 yang bertajuk “Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan”.
Menaker mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
“Paradigma baru ini diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek, bukan lagi objek,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya. Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
“Calon PMI yang bekerja di luar negeri dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja di luar negeri,” ucapnya. (Purwanto).