JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk dalam hal pengupahan. Ia juga membantah jika ada anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
“Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh,” tegas Menaker pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Terkait penetapan UM tahun 2022, Menaker menegaskan tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
“Saya bukan milik pengusaha. Saya harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid naik cukup tajam,” ucapnya.
Namun, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
“Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum,” ujarnya.
Menurut Menaker, ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. “Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan,” imbuhnya. (Purwanto).