TANGERANG SELATAN-MARITIM: Pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). Sebab uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Pemerintah menghormati pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker 2/2022 karena itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi, ” kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ida Fauziyah, mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
Ida Fauziyah menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT, sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.
Dijamin aman
Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun?
Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
Menaker menegaskan, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Ia memastikan dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
“Tidak benar (dana dipakai pemerintah-red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” ujarnya.
Ida Fauziyah mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
“Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), ” katanya. (Purwanto).