Konsultasi Tripartit Harus Melalui Komunikasi dengan Pekerja dan Pengusaha

BEKASI-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengemukakan langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.

Konsultasi Tripartit ini bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.

Demikian diutarakan Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Tahun 2022.

Dikatakan, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan konvensi dan rekomendasi yang belum diratifikasi.

Untuk pelaporan periode tahun 2022, lanjut Anwar Sanusi, konvensi dan rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup: Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.

“Dari ketiga konvensi tersebut, satu konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111  yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999,” katanya.

Anwar Sanusi mengharapkan kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia  periode tahun 2022. Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini.

“Perlu komitmen dan upaya dari kita bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia, khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Purwanto).

Related posts