JAKARTA-MARITIM: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif pokok-pokok pikiran pemerintah yang dituangkan dalam revisi Permenaker 2/2022.
“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu, kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru, kembali ke nomor 19 (Permenaker 19 Tahun 2015), dan bahkan ditambah lagi beberapa hal yang positif. Ini menurut saya sangat luar biasa,” ucap Andi.
Ditambahkan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan segera disosialisasikan kepada para pekerja/buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Ini menunjukkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan tidak anti kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucap Iqbal.
“Ibu Menteri, atas nama buruh kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya. (Purwanto).