JAKARTA, MARITIM : Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok menerbitkan aturan jam kerja bongkar muat barang dari dan ke kapal selama bulan Puasa Ramadhan tahun 2022.
Kepala OP Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko kepada pers usai acara Silaturahmi menyambut bulan Ramadhan (29/3/2022) di kantornya kepada pers mengatakan, terkait pengaturan jam kerja selama Puasa Ramadhan itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE .OPTPK 7 Tahun 2022, tanggal 29 Maret 2022, Tentang Jam Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan Tanjung Priok Pada Bulan Ramadan Dan Idul Fitri 1443 Hijriah / Tahun 2022.
Dalam SE itu dijelaskan sebagai berikut : jam kerja Shift 1 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dan jam istirahat 11.30 – 13.00 W IB. Jam Kerja Shift 2 pukul 16.00 – 24.00 WIB, dan jam istirahat pukul 17.30 – 19.00 WIB. Sedangkan shift 3 pukul 00.00 – 08.00 WIB, dan jam istirahat 03.30 – 05.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai puasa hari pertama sampai H-2 Lebaran.
Adapun pada malam Takbiran hanya ada jam kerja Shift 1, sedangkan shift 2 dan 3 diliburkan. Sedang pada Hari Lebaran ( H+1 dan H=2) shift 1,2 dan 3 diliburkan.
“Dalam hal terhadap kegiatan dan pekerjaan yang bersifat mendesak, dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah/kesepakatan antara Terminal Operator/PBM, Koperasi TKBM, dan TKBM,” demikian dikatakan dalam salah satu point pada SE. (Hbb)