JAKARTA–MARITIM : Mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, dalam siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com,
Kamis (7/4).
Dalam kesempatan tersebut Wimboh berharap, kerja sama ini bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan, akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.
“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh.
OJK secara proaktif kata Wimboh, akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Sementara dalam kesempatan yang sama Menteri Polhukam Moh. Mahfud MD, menyampaikan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen
sektor jasa keuangan.
“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
a. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
b. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
c. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
d. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;
e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
f. Pertukaran data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK. (Rabiatun)