JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjaminnya privacy para pengadu.
“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022, THR menjadi hak pekerja. Karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujar Dirjen kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota secara virtual, pada Rabu (13/4/2022).
Haiyani mengatakan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 sangat berbeda dibanding pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu ada dinamikanya. Selain tugas bapak/ibu mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti adalah merespon melalui Posko, menyelesaikan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujarnya.
Menurut Haiyani Rumondang, dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Posko-posko THR yang ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” tegasnya.
Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini, kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Saya sangat berharap pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” kata Dirjen Haiyani Rumondang. (Purwanto).