JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Tercapainya kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, disaksikan oleh Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.
Tercapainya PB ini juga tak lepas dari instruksi Menaker kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik terkait masalah THR, dengan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial, sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB,” ujar Indah Anggoro Putri.
Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL bersepakat untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu 15 Juni 2022, dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat 1 Juli 2022.
“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ” kata Indah Anggoro Putri.
Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. (Purwanto).