Beresiko Tinggi, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, secara hybrid, Selasa (7/6/2022).

Dalam sambutannya secara virtual, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan, FGD bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut.

Read More

Dua jenis alat kerja ini, menurut Haiyani, memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Sering ada permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri, atau dari perbuatan manusia (human error).

Ia mengingatkan ada regulasi yang mengatur persyaratan keselamatan kesehatan kerja. Mulai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.

“Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja pada pesawat angkat dan angkut,” katanya.

Dijelaskan, persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak. Banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.

“Sebenarnya prinsipnya sama, bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua,” ujarnya.

Untuk itu, Dirjen mengharapkan norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, terutama dari pelaku usaha, baik di bidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menegaskan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja dan perusahaan. Bahkan juga orang lain di tempat kerja, serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Perlindungan ketenagakerjaan itu adalah perlindungan yang didasarkan pada dua unsur, yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara,” ucap Yuli. (Purwanto).

 

Related posts