SEOUL-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan berharap perwakilan Indonesia di Korea Selatan dapat bersama-sama mengawal kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Korea Selatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, saat bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, pada kegiatan pendampingan kunjungan kerja luar negeri Komisi IX DPR-RI, Senin (27/6/2022) di Seoul waktu setempat.
Suhartono menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu MoU EPS (Employment Permit System) dan MoU terkait perlindungan Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut Suhartono, untuk MoU EPS, perundingan pembaharuan MoU antara Indonesia dan Korea telah berlangsung sejak 2015, dan proses pembahasannya menunjukkan progres yang positif. Namun demikian, masih ada beberapa pasal yang harus diselesaikan dengan pihak Korea.
“Oleh sebab itu, kami mohon bantuan Bapak Duta Besar beserta jajarannya untuk dapat mendorong pihak Korea agar dapat segera duduk bersama dengan kita untuk mempercepat penyelesaian MoU EPS,” kata Suhartono.
Ia mengatakan, terdapat 5 sektor yang dapat dimasuki Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana MoU EPS, yaitu sektor manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan dan pertanian. Kelima sektor ini masuk dalam katagori Visa E-9. Namun saat ini, Indonesia hanya dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan pada sektor manufaktur dan perikanan.
“Untuk itu, kami mohon Pak Duta Besar untuk bersama-sama dengan kita mendorong Pemerintah Korea untuk membuka seluruh sektor di bawah EPS, utamanya sektor pertanian mengingat permintaan di sektor ini cukup besar,” ucapnya.
Selain itu, ia juga berharap agar Dubes dapat membantu mendorong penempatan Private to Private untuk shipbuilding welder yang merupakan skilled worker di bawah Visa E-7, serta visa E-10 untuk penempatan ABK.
Dikatakan, MoU Perlindungan ABK mencakup tata kelola perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal Korea dan berlayar di wilayah perairan Korea Selatan.
Untuk itu, ia juga minta Dubes untuk dapat membantu mengawasi implementasi MoU tersebut, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap ABK kita dengan optimal. (Purwanto).