JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kegiatan tersebut guna memutakhirkan dan mendalami pemahaman terhadap regulasi terbaru itu.
“Acara ini sangat diperlukan supaya pelaksanaan urusan konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, pada Senin (4/7/2022) di Jakarta.
Sekjen Anwar juga berpesan kepada para peserta agar mengkonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini. Hal tersebut agar ditemukan solusi-solusi yang konkret.
“Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas,” ucapnya.
Ia juga meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemnaker segera mengusulkan Rancangan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
“Ini perlu dilakukan segera mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, namun juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham,” ucapnya. (Purwanto).