JAKARTA-MARITIM: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan korban kecelakaan lalu-lintas di Cibubur, Jawa Barat, khususnya yang menjadi peserta BPJamsostek, mendapat pelayanan optimal. Selain menanggung biaya perawatan di rumah sakit sampai sembuh, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, serta memberikan hak-hak korban lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kepastian itu ditegaskan Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia saat menjenguk Kunto Widyasmoro, salah satu korban yang dirawat di RS Permata, Cibubur, Selasa (19/7). Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, kedatangan Roswita sekaligus untuk memastikan kinerja tim LCT (Layanan Cepat Tanggap) BPJamsostek yang menangani kecelakaan kerja tersebut terimplementasi dengan baik dan korban mendapatkan perawatan yang terbaik.
“Kami atas nama manajemen BPJamsostek turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Roswita.
Lebih jauh Roswita menjelaskan bahwa korban yang menjadi peserta BPJamsostek akan mendapatkan beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Apabila peserta mengalami kecacatan, korban juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Seperti diketahui, kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur pada Senin (18/7/2022) sore. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa mobil dan sepeda motor di depannya. Akibat peristiwa tersebut, 10 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit..
BPJamsostek langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJamsostek.
Kunto yang berprofesi sebagai tenaga pengajar saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek untuk mendapatkan perawatan intensif.
Percepat penyembuhan
Dalam kesempatan tersebut, istri Kunto Widyasmoro mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJamsostek dan rumah sakit.
Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat Kunto bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJamsostek. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.
Mengakhiri kunjungannya, Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.
“Ini merupakan program dari pemerinah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita. (Purwanto).