Kemnaker Perkuat Implementasi Satu Data Ketenagakerjaan Pusat & Daerah

Didampingi Kepala Barenbang Bambang Satrio Lelono (kiri), Menaker memukul gong tanda pembukaan Rakornas Satu Data Ketenagakerjaan Pusat-Daerah.

BADUNG-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat implementasi kebijakan satu data ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi antar instansi ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi prinsip data ketenagakerjaan di Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satu Data Ketenagakerjaan (SDK) di Badung, Bali, Kamis (21/7/2022).

Read More

Rakornas Satu Data Ketenagakerjaan merupakan rangkaian sinergitas program dan kegiatan pusat dan daerah, terkait implementasi Satu Data Indonesia di bidang ketenagakerjaan.

“Rakornas ini sebagai media untuk memperkuat kerja sama, kolaborasi dan sinergi Kemnaker dengan dinas ketenagakerjaan di daerah dalam mewujudkan tata kelola data ketenagakerjaan yang memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia,” katanya.

Menaker mengatakan, dari Rakornas SDK juga menyatukan prinsip satu data ketenagakerjaan untuk mendukung pemulihan nasional, khususnya sektor ketenagakerjaan yang terguncang akibat pandemi Covid-19.

Menurut Ida, perlu langkah-langkah untuk mewujudkan agenda pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional berkelanjutan pasca pandemi. Antara lain menentukan sektor prioritas, mempromosikan pasar kerja, pemberian manfaat bantuan tunai, memaksimalkan dampak stimulus fiskal, serta mendorong inovasi pembiayaan hijau.

Melalui Rakornas ini juga dikenalkan aplikasi Portal Satu Data Ketenagakerjaan dan SMData, sebagai aplikasi pendukung satu data ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan pusat dan daerah untuk percepat implementasi satu data ketenagakerjaan.

“Adanya persamaan persepsi antara Kemnaker dengan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan terhadap standar data, metadata, dan kode referensi data ketenagakerjaan,” ucapnya.

Fundamental

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengatakan, reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan satu data ketenagakerjaan menjadi hal fundamental dalam mewujudkan ketersediaan data ketenagakerjaan akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses dan dapat dipakai kembali.

“Pada akhirnya, setiap pengambilan keputusan dan kebijakan ketenagakerjaan memiliki dukungan data dan informasi berkualitas, relevan, akurat, up to date, lengkap dan berkesinambungan, serta berbasis pada fakta/bukti (evidence based),” kata Bambang.

Menurut Satrio, Kemnaker telah melakukan berbagai rangkaian sinergitas program dan kegiatan pusat dan daerah dalam implementasi Satu Data Indonesia di bidang ketenagakerjaan.

“Rangkaian sinergitas program dan kegiatan pusat dan daerah terkait implementasi Satu Data Indonesia di bidang ketenagakerjaan menjadi penting karena program ini telah sejalan dengan rencana aksi Satu Data Indonesia yang disusun Kementerian PPN/Bappenas selaku Sekretariat Satu Data Indonesia,” pungkasnya. (Purwanto).

Related posts