Perjanjian Kerja Bersama Perkuat Kemitraan Serikat Karyawan Dengan Perusahaan

Wakil Menaker (tengah) foto bersama manajemen dan serikat karyawan PT Krakatau Daya Listrik.

CILEGON-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 yang ditandatangani manajemen PT Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan (SK) Krakatau Daya Listrik.  Kesepakatan ini diharapkan menjadi wujud nyata sebuah komitmen bersama antara para pihak dalam mewujudkan PKB yang berkualitas sebagai pedoman bersama bagi keluarga besar PT Krakatau Daya Listrik.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas PKB yang telah disepakati sekaligus dilakukannya sosialisasi PKB ini,” kata Wamen Afriansyah dalam kunjungan kerja sekaligus sosialisasi PKB yang telah ditandatangani PT Krakatau Daya Listrik dengan SK Krakatau Daya Listrik, di Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/8/2022).

Read More

Menurut Afriansyah Noor, adanya kesepakatan ini akan semakin memperkuat hubungan kemitraan yang baik antara serikat karyawan dengan perusahaan untuk terus saling bahu-membahu menggerakkan roda usaha dengan baik.  Ia menilai kemajuan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pengelolaan manajemen yang baik, namun juga sangat dipengaruhi oleh keterlibatan dan kontribusi karyawan untuk mewujudkan kemajuan perusahaan.

“Untuk mewujudkannya tentu harus ada sarana-sarana pendukung untuk membangun kemitraan yang kuat, salah satunya melalui PKB,” katanya.

Wamenaker mengingatkan, PKB pada hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan undang-undang bagi para pihak untuk dilaksanakan. Karenanya, komitmen dan persepsi yang sama, saling empati dan saling percaya, menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi PKB. 

Pasal 126 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh. Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.

“Dengan kegiatan sosialisasi PKB ini, maka PT Krakatau Daya Listrik dan SK Krakatau Daya Listrik sejatinya telah menjalankan amanat undang-undang, sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang berujung pada perselisihan,” kata Afriansyah Noor. (Purwanto).

 

Related posts