JAKARTA–MARITIM : Dalam mencapai tujuan serta melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bank sentral sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009,Selasa (16/8) Bank Indonesia menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta.
Penyampaian ATBI merupakan perwujudan komitmen Bank Indonesia, untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola yang baik yakni transparansi dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan serta melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bank sentral sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, kondisi perekonomian nasional masih dihadapkan pada tantangan ketidakpastian yang tinggi. Bank Indonesia akan memperkuat instrumen bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter dengan tetap mendukung pemulihan ekonomi. Bank Indonesia juga akan terus menghasilkan inovasi dengan melanjutkan transformasi kebijakan, transformasi organisasi, transformasi SDM dan budaya kerja, serta transformasi digital.
Perkembangan lingkungan strategis dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjalankan mandat undang-undang dan mendukung pemulihan ekonomi nasional memengaruhi pelaksanaan ATBI 2022 dan penyusunan RATBI 2023. Untuk itu, pelaksanaan ATBI 2022 dan penyusunan RATBI 2023 didasarkan pada proses perencanaan yang sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga mendukung pencapaian mandat serta visi Bank Indonesia, menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia Maju.(Rabiatun)