Kemnaker Rekomendasikan UKM Jadi Pilar Utama Perekonomian

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pertemuan ke-5 Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 5th Employment Working Group/EWG V Meeting) guna menyelesaikan Annex (dokumen lampiran) Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20. Salah satu agenda pembahasannya adalah Annex-3 terkait penguatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk penciptaan lapangan kerja.

“Jadi dalam dokumen nanti kita akan mendorong rekomendasi kebijakan agar peran dari UKM ini betul-betul bisa kita wujudkan, bahkan menjadi pilar utama dari perekonomian khususnya di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di sela-sela pertemuan hari pertama EWG V yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/8/2022).

Anwar Sanusi mengatakan, Negara-negara G20 menyadari bahwa UKM memiliki peran dalam perekonomian semua negara. Lebih dari dua pertiga lapangan kerja secara global ditemukan di perusahaan mikro dan kecil. Selain itu, UKM juga memiliki peran signifikan terhadap daya tahan ekonomi masyarakat di tengah gempuran pandemi Covid-19.

Namun begitu, UKM dinilainya memiliki sejumlah kelemahan. Seperti kelemahan akses manajerial, keuangan, SDM dan sebagainya.

“Oleh karena itu rekomendasinya kita arahkan kepada isu-isu yang sudah teridentifikasi, sehingga SMEs (Small-Medium Enterprises) ini semakin kuat. Salah satunya adalah jiwa enterpreneruship-nya,” katanya.

Melalui identifikasi kelemahan tersebut, sejumlah hal telah diformulasikam sebagai rekomendasi dalam Annex-3 ini. Di antaranya pelatihan vokasi untuk memperkuat bakat dan minat kewirausahaan, format akses keuangan yang tepat, serta pelindungan berupa jaminan sosial bagi pelaku UKM.

“Itulah poin-poin yang akan dibahas dan disepakati yang nanti akan tertuang dalam lampiran ketiga atau Annex-3 dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20,” ujarnya.

EWG V dilaksanakan secara virtual pada 17-19 Agustus 2022. Selain Annex-3, pertemuan ini ditargetkan dapat menyelesaikan Annex-4 dan Annex-5 guna melengkapi 5 Annex Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20. (Purwanto).

 

Related posts