JAKARTA-MARITIM: Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Ke-38 PMI tersebut rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah.
“Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat, baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam pernyataan melalui Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/10/2022).
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.
Sidak tersebut merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural,” kata Yuli.
Sidak yang berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI (Badan Penempatan dan Pelindungan PMI). Dalam sidak ditemukan 38 calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air dan selanjutnya akan dikirim ke Timur Tengah.
Para calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di rumah penampungan sementara calon PMI di Bambu Apus, Jakarta Timur. (Purwanto).