Merespon Dinamika Tantangan Ekonomi ke Depan, Layanan Pasar Kerja Dioptimalkan

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

JAKARTA-MARITIM: Tantangan ekonomi ke depan memungkinkan terjadinya berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan Pusat Pasar Kerja (PaskerID) dalam merespons berbagai kemungkinan yang terjadi.

“Kami yakin PaskerID ini dapat memainkan peranan penting dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terjadi di masa depan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui siaran pers Kemnaker yang diterima Maritim Jumat (25/11/2022).

Anwar Sanusi menjelaskan, PaskerID terintegrasi dalam situs pelayanan digital SIAPkerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan). Di sini terdapat berbagai layanan ketenagakerjaan seperti layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).

Berbagai layanan tersebut, sebut Anwar, dapat membantu masyarakat untuk skilling (mempunyai kompetensi), up-skilling (meningkatkan kompetensi), dan re-skilling (menyegarkan dan memperbarui kompetensi), sehingga memungkinkan masyarakat dapat alih profesi atau berwirausaha.

“Berbagai layanan ketenagakerjaan ini adalah layanan komprehensif yang dapat dimaksimalkan masyarakat dalam berbagai keadaan yang terjadi,” katanya.

Masih dalam situs pelayanan digital SIAPkerja, lanjut Anwar, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk pelindungan lainnya. Meliputi hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

“Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui beberapa program yang terintegrasi, seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja,” pungkasnya. (Purwanto).

 

Related posts