Pekerja Diminta Segera Cairkan BSU, Batas Akhir 20 Desember 2022

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

JAKARTA-MARITIM: Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

“Kami mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya agar segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022) petang.

Read More

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per orang yang disalurkan melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih ada kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana BSU-nya,” katanya.

Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum mencairkan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” tutupnya. (Purwanto).

 

Related posts