Perppu Cipta Kerja Diyakini Mampu Kembangkan Investasi dan Lapangan Kerja

Sekjen Anwar Sanusi menerima plaket dari Komunitas Hukum Kemnaker.

JAKARTA-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi dan menciptakan perluasan lapangan kerja.

Hal tersebut dikemukakan saat membuka acara Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Read More

“Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum,” katanya.

Anwar Sanusi mengatakan, komunitas hukum di Lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di Kementerian/Lembaga diharapkan dapat memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh. “Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah menyetujui RUU Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kita berharap Perppu ini dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga urgensi dari Perppu dapat tercapai,” katanya.

Kepala Biro Hukum Kemnaker Reni Mursidayanti menambahkan, Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan merupakan kegiatan Biro Hukum untuk membangun komunikasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi unit teknis di Kemnaker dan K/L di bidang hukum, dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan masalah hukum yang ada di Kemnaker, baik yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

Kegiatan tersebut bertemakan “Perppu 2 Tahun 2022: Solusi dalam Mengantisipasi Dampak Dinamika Global dan Kepastian Hukum”. (Purwanto).

 

Related posts