Hadapi PHK di Era Disrupsi, Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Harus Berperan Optimal

Menaker Ida Fauziyah pada Forum Dialog Peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Dalam Pelayanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA-MARITIM: Menghadapi dinamika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di era disrupsi, Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja agar terus mengoptimalkan potensi diri agar dapat berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Untuk itu, peningkatkan keterampilan dan keahlian Pengantar Kerja dan Petugas Kerja mutlak dilakukan, mengingat perubahan di era digitalisasi saat ini harus diimbangi dengan SDM yang andal.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah komitmen dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam menghadapi dinamika PHK di era disrupsi melalui pemanfaatan program JKP, ” ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka acara ‘Forum Dialog Peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan JKP’ di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Read More

Sesuai amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022, Pengantar Kerja memiliki tugas pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja dan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja. Sedangkan Petugas Antar Kerja sebagai petugas pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja yang memiliki kompetensi melakukan antar kerja.

“Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja merupakan garda terdepan kesuksesan program JKP dalam menghadapi dinamika PHK di era disrupsi. Mudah-mudahan acara ini membangun komitmen pentingnya Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja memberikan layanan kepada para pekerja yang mengalami masa sulit usai ter-PHK,” kata Ida Fauziyah

Melalui forum dialog ini, Menaker berharap dapat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan pemahaman bagi pemangku kepentingan terkait penguatan peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja sebagai pelaksana pelayanan antar kerja dalam memberikan sosialisasi dan mendampingi pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Serta memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta penerima manfaat tentang program JKP.

“Saya menaruh harapan besar kepada saudara-saudara yang hadir di sini untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan program JKP yang sudah dicanangkan pemerintah sejak setahun yang lalu, ” kata Ida Fauziyah.

Saat ini jumlah Pengantar Kerja total sebanyak 1158 orang. Rinciannya di Sekretariat Jenderal 8 orang, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 189 orang, Barenbang 2 orang, Ditjen Binalavotas 32 orang dan di Ditjen Binapenta & PKK  127 orang. Sementara yang berada di Kabupaten 442 orang, Kota 217 dan di tingkat Provinsi 141 orang. (Purwanto).

 

Related posts