Sidak ke Perusahaan, Kemnaker Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja

Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang

 

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

 

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi. Yaitu, THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

 

“Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.

 

Dirjen Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

 

“Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR,” ucapnya.

 

Dirjen mengatakan, hari Sabtu (15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.

 

“Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh,” tegasnya. (Purwanto).

 

Related posts