JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P to P) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).
Hal tersebut mengingat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P. Sistem penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) berketrampilan khusus ke Jepang dengan skema P to P itu berlaku efektif mulai Maret 2023.
“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (8/6/2023).
Menaker menyatakan, Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI (Badan Pelindungan PMI).
“Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” ujarnya.
Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.
“Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.
Menaker mengatakan, proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).
P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri. Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (Ministry of Health, Labour and Welfare/ MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.
Dijelaskan, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang (Japanese Accepting Organization/JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.
“Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia, mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill,” ucapnya. (Purwanto).