APJATI Apresiasi Langkah Polri Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Pejabat Kemnaker dan Kedubes Arab Saudi di Jakarta menunjukkan MoU SPSK yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu, disaksikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA-MARITIM: Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah memberikan apresiasi terhadap Langkah-langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terus di lakukan, baik ditingkat  Polda, Polres, maupun Polsek di seluruh Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini. Khususnya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia dan juga negara-negara lainnya.

Dalam keterangan persnya yang diterima Maritim Selasa (13/06/2023), Ayub Basalamah salut pada kinerja Kepolisian  dalam memberantas TPPO. Sebagaimana diberitakan, dalam kurun waktu tujuh hari, Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan TPPO Kepolisian telah menerima 190 laporan, baik di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri maupun sejumlah Polda.

Read More

“Satgas TPPO Polri menetapkan sebanyak 212 tersangka dari total 190 laporan yang diterima dalam kurun 5-11 Juni 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Terkait maraknya temuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Saudi Arabia oleh aparat kepolisian, Ayub Basalamah menegaskan, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia mendukung solusi penempatan PMI secara resmi atau secara prosedural ke Saudi Arabia melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan Kepmenaker (Keputusan Menaker) No. 291 Tahun 2018 yang telah dibuka oleh [emerintah. Pemberangkatan perdana  Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal  akan dilakukan pada bulan ini.

Ayub menjelaskan, proses Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) adalah sebagai solusi pemerintah terhadap PMI, khususnya penempatan ke Saudi Arabia dengan gaji yang sudah disepakati oleh kedua negara tanpa dipungut biaya. Mulai dari proses medical, pelatihan kompetensi/sertifikasi, paspor, asuransi BPJS & asuransi luar negeri, tiket keberangkatan sampai kepulangan setelah 2 tahun kontrak kerja.

Ditambahkan, APJATI juga mengharapkan peran semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah agar secara bersama-sama berperan aktif mendukung dan mensosialisasikan penempatan PMI sesuai prosedur melalui Sistem Penempatan Satu Kanal sesuai Kepmenaker No.291 Tahun 2018 kepada masyarakat yang ingin bekerja khususnya ke negara Saudi Arabia. Sehingga masyarakat terhindar dari bujuk rayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang bisa merugikan masyarakan dan juga negara. (Purwanto).

 

 

 

Related posts