TERHITUNG mulai 1 Oktober 2017, Pelabuhan Tanjung Perak, akan terapkan sistem transaksi nontunai, menggunakan uang elektronik atau e-port bagi konsumen dan pengguna jasa, khususnya untuk akses masuk ke pelabuhan. Fernandez A.Ginting Humas Pelabuhan Tanjung Perak, katakan adanya aturan itu maka pengguna jasa kepelabuhanan wajib miliki uang elektronik, sebab bila tak memiliki akan dilarang masuk ke pelabuhan.
Jelas Ginting: “Targetnya memang akan seperti itu, dan saat ini kami sedang gencar lakukan sosialisasi penggunaan uang elektronik di kawasan pelabuhan kepada sejumlah perusahaan atau pengguna jasa pelabuhan”.
Ginting mengatakan, pada periode September 2017 pihaknya akan berkirim surat ke beberapa perusahaan atau pengguna jasa kepelabuhanan agar mematuhi aturan tersebut. Selain itu, juga akan memberikan potongan harga 10% bagi pengguna jasa atau masyarakat yang telah menggunakan e-port, atau uang elektronik dari Bank Mandiri dan BNI yang telah bekerjasama dengan Pelindo III, dan mereka telah terbitkan uang elektronik berlogo e-port.
Transaksi nontunai bagi pengguna jasa di pelabuhan merupakan upaya Pelindo III untuk mendukung program pemerintah melakukan transaksi nontunai. Sebab, transaksi nontunai selain mengurangi peredaran uang palsu juga lebih aman dan efisien bertransaksi di mana pun. ***ERICK A.M.