JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023).
Tanpa menyebutkan prosentase kenaikan UMP 2024 dibanding 2023, Menaker mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun Ida tidak menyebutkan ke-3 provinsi tersebut.
Adapun gubernur yang hingga Senin malam belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Menaker pun menekankan bahwa 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimum kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya. (Purwanto).