JAKARTA: MARITIM : Guna menghindari perang banting tarif jasa layanan keagenan kapal yang berpotensi “liar” , DPC INSA (Indonesia National Shipowners Association) Jaya dan DPW ISAA (Indonesia Shipping Agencies Association) DKI Jakarta bersepakat duduk bersama merumuskan nota kesepakatan tariff batas atas dan bawah terhadap jasa layanan itu.
Hal itu sebagai salah satu hasil pertemuan antara DPW ISAA DKI dan DPC INSA Jaya, hari ini (Jum’at 16/2/2024). Pertemuan itu dalam rangka DPW ISAA DKI Jakarta memperkenalkan kepengurusan baru hasil RAW (Rapat Anggota Wilayah) DKI Jakarta beberapa waktu silam kepada DPC INSA Jaya sebagai asosiasi yang sama-sama kerkiprah dalam usaha jasa keagenan kapal di Pelabuhan Priok dan sekitarnya.
Dalam kunjungan itu, Tim DPW ISAA DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Adnan Sahudi langsung diterima oleh Tim DPC INSA Jaya di bawah kepemimpinan Capt. Alimuddin.
Sekretaris DPC INSA Jaya, M. Erwin Y. Zubir , mengatakan, terkait kesepakatan untuk membuat rumusan tariff batas atas dan bawah atas jasa keagenan kapal, dalam waktu dekat segera akan ditindaklanjuti DPC INSA Jaya dan DPW ISAA DKI Jakarta untuk membentuk Tim atau Pokja guna merumuskannya, dan diharapkan ini dapat berjalan sesuai harapan.
Kesepakaatn ini (tariff batas atas dan bawah Agency Fee -red) kata Erwin, adalah untuk menjaga stabilitas usaha jasa keagenan kapal dan tidak berpotensi liar yang akhirnya saling berkompetisi yang tidak sehat. Sejauh ini lantaran tidak ada pedoman tariff Agency Fee, maka disebut-sebut acap kali terjadi tariff yang secara bisnis tidak realistis.
“Selain itu kita juga sepakat bahwa setiap permasalahan di lapangan, dan memang antara anggota kita (ISAA dan INSA) kegiatan usahanya sama yakni sama-sama bergerak dalam keagean kapal, sepakat untuk sinergi menyelesaikan permasalahan. Dan Kami INSA Jaya yang bisa dikatan sebagai “Saudara Tua” ISAA siap untuk itu,” kata Erwin.
Ditambahkan, banyak kesepakatan yang bakal dilaksanakan antara INSA Jaya dan DPW ISAA DKIJakarta untuk memajukan organisasi, dengan bersinergi dengan stakeholder dan pihak regulator. **Hbb